Labaik Allahumma Labbaik (VIDEO)
Ucapan Talbiyah
Hadits Tentang Haji 03: Ucapan Talbiyah
Bagaimanakah ucapan talbiyah? Kapan
diucapkan? Bagaimana hukumnya?
Ucapan Talbiyah
‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ
لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ
شَرِيكَ لَكَ
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa
syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak (Aku
penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu
bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan
bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).”
Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah
lafazh talbiyah,
“Labbaik labbaik wa sa’daik wal khoiru
biyadaik war roghbaa-u ilaika wal ‘amal (Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi
panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan
berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).”
(HR. Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 19).
Kalimat “labbaik Allahumma labbaik” di atas maksudnya
adalah aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku, sekali lalu sekali. Kalimat “laa
syarika lak”, maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu semata, tidak ada sekutu
bagi-Mu. Artinya, kalimat ini berisi pengakuan untuk tidak berbuat syirik. Ini
menunjukkan ibadah haji dan ibadah lainnya mesti dilakukan dengan ikhlas untuk
mengharap ridha Allah Ta’ala.
Lafazh talbiyah diucapkan dengan pengulangan dengan
mengharap bahwa pengabulannya itu berulang kali.
Lafazh talbiyah yang baik adalah yang berasal dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dalam tidak mengapa ditambah atau
dikurangi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar para
sahabat menambah atau mengurangi, tetapi beliau tidak mengingkari mereka.
Hukum Ucapan Talbiyah
Ucapan talbiyah di atas disekapati ada tuntunannya.
Talbiyah tersebut adalah bagian dari syiar haji atau umrah.
Jumhur atau mayoritas ulama menilai bahwa hukum ucapan
talbiyah adalah sunnah muakkad, yang jangan sampai ditinggalkan. Menurut
madzhab Imam Ahmad, hukum semua qoul (ucapan) dalam manasik haji adalah sunnah.
Mengeraskan Ucapan Talbiyah bagi Jamaah Pria
Disunnahkan ketika mengucapkan talbiyah, jamaah haji
laki-laki mengeraskan suara. Padahal untuk dzikir yang lain diperintahkan untuk
dilirihkan dan memang kondisi lirih untuk dzikir itu lebih baik. Namun ini
berbeda dengan talbiyah. Adapun wanita diperintahkan untuk tidak mengeraskan
bacaan talbiyah kecuali untuk didengar sesama teman di sampingnya.
Waktu Ucapan Talbiyah
Disunnahkan ucapan talbiyyah dimulai ketika telah berniat
ihram saat haji atau umrah.
Akhir waktu talbiyah, untuk umrah, saat akan memulai
thawaf. Sedangkan untuk haji, ucapan talbiyah berhenti ketika melempar jumrah
aqobah pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As
Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 397-399.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
0 komentar:
Posting Komentar