Apa Dalil Wajibnya Mabit Di Muzdalifah
Pertanyaan
Apa dalil wajibnya mabit di Muzdalifh.
Teks Jawaban
Alhamdulillah
Dalil tentang wajibnya mabit di Muzdalifah adalah firman
Allah Taala,
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari
'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” QS:
Al-BAqarah: 198
Asalnya, perintah menunjukkan kewajiban hingga ada dalil
yang mengalihkannya dari kewajiban. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi
wa sallam dari Urwah bin Mudhras radhiallahu anhu dan beliau bersamanya dalam
shalat Fajar di hari Muzdalifah, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku
sangat lelah dan hewanku letih, tidaklah aku dapati sebuah bukit kecuali aku
singgah di sana. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan
wukuf (di Muzdalifah) bersama kami hingga berangkat dan sebelumnya wukuf di
Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya sempurna dan telah bersihkan
kotorannya.”
Juga karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan
keringanan bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam.
Adanya keringanan ini menunjukkan bahwa asalnya adalah wajib. Bahkan sebagian
ulama berpendapat bahwa wukuf di Muzdalifah merupakan salah satu rukun haji.
Karena Allah Taala memerintahkannya, sebagaimana firmanNya,
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari
'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” QS:
Al-BAqarah: 198
Dan Nabi shallallahu alihi wa sallam juga
melaksanakannya, dan beliau bersabda,
“Aku wukuf (mabit) di sini dan Muzdalifh seluruhnya adalah
tempat wukuf (mabit).” (HR. Muslim)
Akan tetapi, pendapat pertengahan di antara pendapat para
ulama adalah bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji, bukan
rukun, juga bukan sunah.”.
https://islamqa.info/id/answers/109173/apa-dalil-wajibnya-mabit-di-muzdalifah
0 komentar:
Posting Komentar