Memahami Istilah Dam
Dam dalam bahasa Arab berarti denda. Dam dalam bentuk
darah adalah menyembelih binatang sebagai tebusan (kafarat) terhadap beberapa
perbuatan pelanggaran yang dilakukan ketika mengerjakan ibadah haji atau umrah.
Adapun jenis dam adalah (1) dam tartib, (2) dam takhyir dan taqdir, (3) dam
tartib dan ta'dil, (4) dam takhyir dan ta'dil.
Dam tartib ialah binatang yang disembelih adalah kambing,
tetapi bila tidak mendapatkan kambing ia harus melakukan puasa tiga hari di
tanah suci dan tujuh hari apabila telah pulang kembali kepada keluarganya.
Orang diwajibkan membayar dam tartib karena sembilan hal, yaitu: (1)
mengerjakan haji tamattu', (2) mengerjakan haji qiran, (3) tidak wukuf di
Arafah, (4) tidak melempar jumrah yang tiga, (5) tidak mabit di Muzdalifah pada
malam nahar, (6) tidak mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik, (7) tidak
berihram dari miqat, (8) tidak melakukan thawaf wada' dan (9) tidak berjalan
kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki.
Dam takhyir dan taqdir ialah boleh memilih membayar dam
di antara tiga hal, yaitu apakah menyembelih seekor kambing, berpuasa atau
bersedekah memberi makan kepada enam orang miskin sebanyak tiga sa' (satu sa'
sama dengan 3,1 liter). Dam jenis ini dikenakan untuk satu di antara
sebab-sebab berikut, yaitu: (1) mencabut tiga helai rambut atau lebih secara
berturut-turut, (2) memotong tiga kuku atau lebih, (3) berpakaian yang
berjahit, (4) menutup kepala, (5) memakai wewangian, (6) melakukan perbuatan
yang menjadi pengantar bagi perbuatan hubungan seksual, dan (7) melakukan
hubungan seksual antara tahallul pertama dan tahallul kedua.
Dam tartib dan ta'dil ialah pertama kali wajib
menyembelih unta, apabila tidak mendapatkannya baru menyembelih sapi, dan
apabila tidak mendapatkan sapi baru kemudian kambing tujuh ekor. Apabila tidak
mendapatkan tujuh ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu
dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci. Dam jenis ini dikenakan
pada pelanggaran karena melakukan hubungan seksual.
Dam takhyir dan ta'dil ialah dibolehkan memilih di antara
tiga hal, yaitu menyembelih binatang buruan yang ia buru atau membeli makanan
seharga dengan binatang itu dan disedekahkan atau mengganti (ta'dil) dengan
puasa satu hari untuk setiap satu mud(5/6 liter). Dam jenis ini dikenakakan
karena sebab-sebab: (1) merusak, memburu atau membunuh binatang buruan dan (2)
memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang
tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji, harus dilakukan pada waktu dia
melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang
berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu ia
melakukan ihram ketika mengkadla haji. Sedangkan tempat penyembelihan dam dan
penyaluran dagingnya adalah di tanah haram. Bagi orang yang melakukan haji
diutamakan menyembelihnya di Mina dan bagi orang yang melakukan umrah,
menyembelihnya di Marwah.
Disarikan dai buku Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar
Baru Van Hoeve Jakarta
(republika)
0 komentar:
Posting Komentar