Rabu, 17 Juli 2019

Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di Raudhah



Hadits keutamaan raudhah

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ketika ditanya mengenai hadits:

“antara rumahku dan mimbarku adalah taman (raudhah) dari taman-taman surga”

Beliau menjelaskan: “hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah dan beliau menilai hadits ini hasan gharib dari Ali. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim dan selainnya dari jalan lain yang di dalamnya terdapat tambahan:

‘dan mimbarku (kelak) akan berada di atas telagaku‘

Makna hadits ini menyatakan bahwa area tersebut (raudhah) memiliki kemuliaan dan keutamaan. Barangsiapa yang shalat di sana seakan-akan ia telah duduk di taman dari taman-taman surga. Sehingga menjadikan shalat yang dilakukan di sana berpahala banyak. Sebagaimana juga shalat di bagian masjid Nabawi yang lain dilipat-gandakan pahalanya 1000 kali dari shalat di masjid lain kecuali masjidil haram”[1].

Disunnahkan beribadah di raudhah

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah juga mengatakan: “raudhah adalah area di sekitar mimbar yang biasa digunakan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berkhutbah. Berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas, raudhah ini termasuk dalam taman-taman surga. Oleh karena itu disunnahkan shalat di raudhah baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Demikian juga disunnahkan i’tikaf atau duduk untuk berdzikir atau membaca Al Qur’an di sana. Karena beribadah di sana terdapat pelipat-gandaan pahala” [2].

Beberapa kesalahan-kesalahan di raudhah

Walaupun dianjurkan beribadah di raudhah, para ulama juga memperingatkan beberapa kesalahan yang wajib dijauhi ketika berada di-raudhah. Diantaranya adalah:

1.Ikhtilath (campur-baur) antara lelaki dan wanita di-raudhah
2.Ngalap berkah kepada kuburan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan cara mengusap-usap dindingnya atau dengan cara lainnya
3.Masuk ke raudhah bermaksud untuk mendekat kepada kuburan Nabi dan beribadah kepada kuburan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
4.Ngalap berkah dengan mimbar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan cara mengusap-usapnya
Syaikh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “kami berpandangan bahwa tidak boleh bagi wanita untuk shalat di raudhah jika di sana ada para lelaki, atau jika dikhawatirkan mereka terlihat oleh para lelaki. Juga tidak dibolehkan jika tujuan masuk ke raudhah adalah untuk mendekati kuburan Nabi. Adapun jika di masjid tidak terdapat lelaki maka tidak mengapa wanita masuk ke raudhah yang letaknya antara mimbar dan rumah Nabi untuk melakukan shalat atau ibadah sunnah lainnya”.

Beliau melanjutkan, “Dan tidak diperbolehkan juga baik bagi wanita maupun laki-laki untuk mengusap-usap dinding kuburan Nabi atau pun mengusap-usap mimbar Nabi ataupun benda lainnya yang ada di raudhah. Yang dituntut ketika berada di raudhah adalah mengerjakan shalat fardhu ataupun shalat sunnah dengan penuh kekhusyukan dan menghadap ke kiblat (bukan ke kuburan Nabi, pent.)” [3].

Demikian uraian yang singkat ini, semoga bermanfaat.

***

Catatan kaki
[1] http://ar.islamway.net/fatwa/27251

[2] http://ar.islamway.net/fatwa/26461

[3] http://ar.islamway.net/fatwa/27470



Artikel Muslim.or.id

0 komentar:

Posting Komentar