Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di Raudhah
Hadits keutamaan raudhah
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ketika ditanya
mengenai hadits:
“antara rumahku dan mimbarku adalah taman
(raudhah) dari taman-taman surga”
Beliau menjelaskan: “hadits ini diriwayatkan oleh At
Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah dan beliau menilai hadits ini
hasan gharib dari Ali. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim dan selainnya
dari jalan lain yang di dalamnya terdapat tambahan:
‘dan mimbarku (kelak) akan berada di atas
telagaku‘
Makna hadits ini menyatakan bahwa area tersebut (raudhah)
memiliki kemuliaan dan keutamaan. Barangsiapa yang shalat di sana seakan-akan
ia telah duduk di taman dari taman-taman surga. Sehingga menjadikan shalat yang
dilakukan di sana berpahala banyak. Sebagaimana juga shalat di bagian masjid
Nabawi yang lain dilipat-gandakan pahalanya 1000 kali dari shalat di masjid
lain kecuali masjidil haram”[1].
Disunnahkan beribadah di raudhah
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah juga mengatakan:
“raudhah adalah area di sekitar mimbar yang biasa digunakan oleh Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berkhutbah. Berdasarkan hadits yang telah
disebutkan di atas, raudhah ini termasuk dalam taman-taman surga. Oleh karena
itu disunnahkan shalat di raudhah baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah.
Demikian juga disunnahkan i’tikaf atau duduk untuk berdzikir atau membaca Al
Qur’an di sana. Karena beribadah di sana terdapat pelipat-gandaan pahala” [2].
Beberapa kesalahan-kesalahan di raudhah
Walaupun dianjurkan beribadah di raudhah, para ulama juga
memperingatkan beberapa kesalahan yang wajib dijauhi ketika berada di-raudhah.
Diantaranya adalah:
1.Ikhtilath (campur-baur) antara lelaki dan wanita
di-raudhah
2.Ngalap berkah kepada kuburan Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam dengan cara mengusap-usap dindingnya atau dengan cara lainnya
3.Masuk ke raudhah bermaksud untuk mendekat kepada
kuburan Nabi dan beribadah kepada kuburan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
4.Ngalap berkah dengan mimbar Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam dengan cara mengusap-usapnya
Syaikh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “kami berpandangan
bahwa tidak boleh bagi wanita untuk shalat di raudhah jika di sana ada para
lelaki, atau jika dikhawatirkan mereka terlihat oleh para lelaki. Juga tidak
dibolehkan jika tujuan masuk ke raudhah adalah untuk mendekati kuburan Nabi.
Adapun jika di masjid tidak terdapat lelaki maka tidak mengapa wanita masuk ke
raudhah yang letaknya antara mimbar dan rumah Nabi untuk melakukan shalat atau
ibadah sunnah lainnya”.
Beliau melanjutkan, “Dan tidak diperbolehkan juga baik
bagi wanita maupun laki-laki untuk mengusap-usap dinding kuburan Nabi atau pun
mengusap-usap mimbar Nabi ataupun benda lainnya yang ada di raudhah. Yang
dituntut ketika berada di raudhah adalah mengerjakan shalat fardhu ataupun
shalat sunnah dengan penuh kekhusyukan dan menghadap ke kiblat (bukan ke
kuburan Nabi, pent.)” [3].
Demikian uraian yang singkat ini, semoga bermanfaat.
***
Catatan kaki
[1] http://ar.islamway.net/fatwa/27251
[2] http://ar.islamway.net/fatwa/26461
[3] http://ar.islamway.net/fatwa/27470
—
Artikel Muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar