Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Mulai Bayar Dam, Denda Bagi Haji Tamattu’
Jemaah haji Indonesia yang menjalankan ibadah haji dengan
cara haji tamattu’ diwajibkan membayar Dam atau denda.
Konsultan Ibadah haji Daker Makkah, KH Ahmad Wazir Ali,
menjelaskan tentang ketentuan Dam yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia
yang menjalankan haji tamattu’.
Menurut beliau, Dam sudah bisa dibayar setelah para
jemaah usai mengerjakan umrah wajib meski belum melakukan wukuf di Arafah.
“Sebagian ulama mengatakan pembayaran Dam tamattu
sepanjang sudah rampung mengerjakan umrah tamattu nya itu sudah boleh membayar
dam,” kata KH Ahmad Wazir, di Kantor Daker Makkah, Kamis (18/7/2019).
Mengenai berapa besaran berapa yang harus dibayar oleh
jemaah haji tergantung pada teknik atau cara pembayarannya.
“Disesuaikan dengan tekniknya, tinggal teknik saja bisa
langsung menyembelih kambing sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan
menyaksikan langsung, itu pertama. Ini ada sisi positif dan negatifnya,”
katanya.
Positifnya menurut KH Ahmad Wazir, kita tahu langsung
bahwa dam itu sudah terlaksana. Sisi negatifnya, manfaat dari apa yang telah
disembelih itu. bisa juga dari yang membeli setelah membeli dan menyembelih,
terus kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram .
nah itu yang aman.
“Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di
pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke
penjual. Meskipun kita husnozon bahwa daging itu akan diberikan kepada tetangga
fuqoro wal masakin tapi ada juga daging itu yang diambil oleh pnjual. itu yang
perlu kehati-hatian,” kata KH Ahmad Wazir.
Ada juga pembayaran Dam yang dititipkan lewat KBIH
masing-masing.
“Secara fikih kita yakin kepada KBIH, itu sudah memenuhi
ketentuan fikih, karena sudah percaya kepada KBIH, ketiga, dititipkan kepada
seseorang, bisa mukimin. Mukimin ini ada dua versi, ada dua mukimin yang tahu
tentang mukimin. Nah mukimin ini hrus tahu tentang hukum sehingga harus sampai
ke fuqoro wal masskin sesuai ketentuan fikih,” katanya.
KH Wazir menyarankan lebih aman, dari sisi fikih Dam
sebaiknya dibayar lewat Bank Ar rajhi.
“Amannya bagaimana? karena sudah lembaga resmi
pemerintah, saya tahu informasi bahwa di bank Rajhi yang mengelola Dam itu, ada
tim lajnah yang memverifikasi kesehatan kambing bahwa kambing itu layak atau
tidak, nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski
pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai
pada distribusinya,” katanya.
Beliau juga mengimbau jemaah haji agar jangan tergiur
dengan harga murah kambing.
“Jangan lihat pokoknya kambing yang murah. Belum lagi
kita lihat lagi dari filosofi membayar Dam. Filosofi rasullullah menyembelih
Dam sampai 100 unta dan yang disembelih sendiri dengan tangan beliau 63 sesuai
umur beliau. Sisanya, diperintahkan Ali untuk menyembelih unta itu,”
“Maknanya, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa
kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta. Ini
semua dipersembahkan untuk Allah, makanya yang lebih tepat menggunakan istilah
hadyu, kalau fikih istilah dam, kalau dam itu kan menyembelih binatang,”
“Sebagian kitab menyebutkan hadyu, ini kan hadiah. Ini
diberikan pada tanah haram, hakikatnya menyembelih binatang untuk dipersembahkan
untuk Allah,” pungkas Kyai Wazir.
0 komentar:
Posting Komentar