Selasa, 30 Juli 2019

Lempar Jumroh


SEPERTI INILAH URUTAN DAN TATA CARA LEMPAR JUMRAH

Melakukan lempar jumrah adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari rukun beribadah haji. Para jamaah melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah, di kota Mina yang terletak di dekat Mekkah. Para jamaah mengumpulkan batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah dan melemparkannya. Para jamaah mengambil batu di Mina, tidak disyaratkan mencuci batu tersebut.

Batu yang digunakan tidak besar cukup kerikil seukuran ujung jari dan tidak berbentuk runcing. Adapun cara melontar adalah sebanyak tujuh batu pada hari Id, yaitu Jumrah Aqabah saja. Sedangkan pada hari-hari tasyriq maka sebanyak 21 batu setiap hari, masing-masing tujuh lontaran untuk Jumrah Ula, tujuh lontaran untuk Jumrah Wustha, dan tujuh lontaran untuk Jumrah ‘Aqabah.

Bagi para jamaah yang ingin melontar jumrah diperbolehkan pula mengambil jumlah batu yang terdapat di sekitaran tempat melontar jumrah. Adapun batu-batu yang terdapat dalam bak tempat melontar, tidak boleh digunakan untuk melontar. Selanjutnya adalah waktu, cara, dan jumlah lontaran yang harus diketahui. Melontar pertama kali adalah lontar Jumrah ‘Aqabah pada hari Ied. Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam Ied, maka demikian itu cukup baginya.

Sedangkan yang utama adalah melontar Jumrah ‘Aqabah antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari Ied.Tapi jika terlewatkan dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenamnya matahari pada hari Ied. Caranya adalah dengan tujuh kali melontar dengan membaca takbir setiap kali melontar.

Adapun melontar pada hari-hari tasyriq adalah dilakukan setelah matahari condong ke barat (setelah dzuhur). Yaitu memulai dengan melontar Jumrah Ula yang dekat dengan masjid Al-Khaif sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap melontar. Lalu Jumrah Wustha dengan tujuh kali melontar disertai takbir setiap kali melontar.

Kemudian melontar di Jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap kali melontar. Dan demikian itu dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah bagi orang yang tidak mempercepat pulang dari Mina. Tapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya sampai tanggal 12 Dzulhijjah.

Dan disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar. Di mana setelah melontar Jumrah Ula disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah.

Sedang sehabis melontar Jumrah Wustha disunnahkan berdiri disamping kiri tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang kepada Allah. Tapi sehabis melontar Jumrah ‘Aqabah tidak disunnahkan berdiri di sampingnya karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah melontar Jumrah Aqabah tidak berdiri disampingnya.


0 komentar:

Posting Komentar