Lempar Jumroh
SEPERTI INILAH URUTAN DAN TATA CARA LEMPAR
JUMRAH
Melakukan lempar jumrah adalah sebuah kegiatan yang
merupakan bagian dari rukun beribadah haji. Para jamaah melemparkan batu-batu
kecil ke tiga tiang yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan
Jumrah, di kota Mina yang terletak di dekat Mekkah. Para jamaah mengumpulkan
batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah dan melemparkannya. Para
jamaah mengambil batu di Mina, tidak disyaratkan mencuci batu tersebut.
Batu yang digunakan tidak besar cukup kerikil seukuran
ujung jari dan tidak berbentuk runcing. Adapun cara melontar adalah sebanyak
tujuh batu pada hari Id, yaitu Jumrah Aqabah saja. Sedangkan pada hari-hari
tasyriq maka sebanyak 21 batu setiap hari, masing-masing tujuh lontaran untuk
Jumrah Ula, tujuh lontaran untuk Jumrah Wustha, dan tujuh lontaran untuk Jumrah
‘Aqabah.
Bagi para jamaah yang ingin melontar jumrah diperbolehkan
pula mengambil jumlah batu yang terdapat di sekitaran tempat melontar jumrah.
Adapun batu-batu yang terdapat dalam bak tempat melontar, tidak boleh digunakan
untuk melontar. Selanjutnya adalah waktu, cara, dan jumlah lontaran yang harus
diketahui. Melontar pertama kali adalah lontar Jumrah ‘Aqabah pada hari Ied.
Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam
Ied, maka demikian itu cukup baginya.
Sedangkan yang utama adalah melontar Jumrah ‘Aqabah
antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari Ied.Tapi jika terlewatkan
dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenamnya matahari pada hari Ied.
Caranya adalah dengan tujuh kali melontar dengan membaca takbir setiap kali
melontar.
Adapun melontar pada hari-hari tasyriq adalah dilakukan
setelah matahari condong ke barat (setelah dzuhur). Yaitu memulai dengan
melontar Jumrah Ula yang dekat dengan masjid Al-Khaif sebanyak tujuh kali
lontaran disertai takbir setiap melontar. Lalu Jumrah Wustha dengan tujuh kali
melontar disertai takbir setiap kali melontar.
Kemudian melontar di Jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali
lontaran disertai takbir setiap kali melontar. Dan demikian itu dilakukan pada
tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah bagi orang yang tidak mempercepat pulang dari
Mina. Tapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya
sampai tanggal 12 Dzulhijjah.
Dan disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah
Wustha berhenti di samping tempat melontar. Di mana setelah melontar Jumrah Ula
disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya
berdo’a panjang kepada Allah.
Sedang sehabis melontar Jumrah Wustha disunnahkan berdiri
disamping kiri tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo’a panjang
kepada Allah. Tapi sehabis melontar Jumrah ‘Aqabah tidak disunnahkan berdiri di
sampingnya karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah melontar Jumrah
Aqabah tidak berdiri disampingnya.
0 komentar:
Posting Komentar