Sabtu, 20 Juli 2019

Kisah Pindah Kiblat di Masjid Qiblatain




Salah satu tempat bersejarah yang perlu dikunjungi umat Islam ketika berhaji, yakni Masjid Qiblatain. Masjid ini dikenal dengan  dua arah kiblat. Masjid yang dulu bernama Masjid Bani Salamah itu menjadi saksi perpindahan arah kiblat kaum Muslim.

Masjid tersebut terletak di Quba, tepatnya di atas sebuah bukit kecil di sebelah utara Harrah Wabrah, Madinah. Sejarah masjid dua kiblat ini diawali dengan kedatangan Nabi Muhammad SAW beserta beberapa sahabat ke Salamah untuk menenangkan Ummu Bishr binti al-Bara yang ditinggal mati keluarganya.

Ketika itu bulan Rajab tahun 2 Hijriyah, Rasulullah shalat Zhuhur di Masjid Bani Salamah. Ia mengimami para jamaah. Dua rakaat pertama shalat Zhuhur masih menghadap Baitul Maqdis, sampai akhirnya malaikat Jibril menyampaikan wahyu pemindahan arah kiblat. Wahyu datang ketika lelaki dijuluki Al-Amin ini baru saja menyelesaikan rakaat kedua.

Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 144, Allah berfirman, “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Allah dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.”

Begitu menerima wahyu ini, Rasul langsung berpindah 180 derajat, diikuti oleh semua jamaah melanjutkan shalat Zhuhur menghadap Masjidil Haram.

Sejak saat itu, kiblat umat Islam berpindah dari Baitul Maqdis, Palestina (menghadap ke utara dari Madinah), menuju Masjidil Haram (menghadap arah selatan dari Madinah). Masjid Bani Salamah ini pun dikenal sebagai Masjid Qiblatain atau Masjid Dua Kiblat.


Selain itu, sebuah sumur milik seorang Yahudi bernama Raumah ditebus oleh Usman bin Affan. Sahabat yang dikenal dengan sifatnya yang pemalu ini mewakafkan sumur seharga 20.000 dirham. Sumur itu bisa digunakan selain untuk bersuci dan air minum, juga untuk mengairi taman-taman di sekeliling masjid sampai sekarang. (republika)

0 komentar:

Posting Komentar